KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan Rahmat, Hidayah dan
Karunia-Nya sehingga Penulis dapat menyelesaikan Makalah tentang “Makna Pasal
30 Undang-undang Dasar 1945” ini.
Makalah ini saya buat
berdasarkan salah tugas Softkill yang diberikan oleh dosen Mata Kuliah Pend. Kewiraan & Kewarganegaraan, Bapak H. Moesadin Malik.,Ir.,M.Si. yang kami hormati. Adapun
Tujuan dari penulisan Makalah ini diharapakan kelak kemudian dapat berguna dan
bermanfaat untuk menambah informasi dan pengetahuan tentang Makna Pasal 30
Undang-undang Dasar 1945.
Saya
menyadari sepenuhnya bahwa dalam pembuatan makalah ini jauh dari sempurna,
untuk itu saya mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari
pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata Saya ucapkan terimakasih dan mudah
– mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan bagi pembaca serta
dapat membantu rekan – rekan lainnya pada saat dimana masa yang akan datang.
Depok, 25 Maret 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB 1
PENDAHULUAN
Setiap individu yang
bernyawa, khususnya manusia baik secara pribadi maupun di dalam kehidupan
bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Tanpa adanya
kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Namun terkadang
antara hak dan kewajiban tak ayal sering menjadi pemicu adanya pertengkaran,
untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk meminimalisirkan pertengkaran
yang ada yang kini sering di sebut sebagai hukum. Adanya hukum tidak ada begitu
saja didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat yang lebih memusatkan
subyeknya terhadap berbagai aspek kehidupan.
Adanya
hukum tidak terlepas dengan keberadaan pancasila khususnya di Negara Indonesia,
di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukkan untuk
memberikan pedoman bagi kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa
dituangkan ke dalam Undang-undang, Pasal-pasal dan lain sebagainya.
Hal
yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban serta disintergrasi atau
perpecahan diatur pleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih dapat
mengupas makna apa yang terkandung di dalam pasal tersebut serta sedikit
penjabarannya makalah ini saya sampaikan agar mereka yang membacanya dapat
sedikit menambah pengetahuannya.
- Pengertian Hak dan Kewajiban?
- Pasal 30 Undang-undang Dasar beserta maknanya?
- Jelaskan tujuan pendidikan nasional?
- Jelaskan pengertian bela Negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan berNegara?
- Jelaskan tujuan pendidikan kewargaNegaraan diberikan diperguruan tinggi?
- Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari pendidikan KewargaNegaraan?
- Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan?
1.3 Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
KewargaNegaraan. Selain itu bertujuan memberikan penjabaran
mengenai pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 dan makna yang terkandung didalamnya
bagi setiap warga Negara.
1.4
Metode Pengumpulan Data
Dalam makalah ini kami memperoleh data
melalui buku dan internet.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh
setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Hak adalah segala
sesuatu yang mutlak dimiliki oleh seseorang, bisa dipenuhi sesuai dengan
keinginan orang tersebut. Hak sendiri dibagi menjadi 2 yaitu
HAM (Hak asasi manusia) yang dimiliki seorang sejak lahir seperti :
- Hak asasi pribadi
- Hak asasi politik
- Hak asasi hukum
- Hak asasi ekonomi
- Hak asasi peradilan
- Hak asasi sosial dan budaya
Di dalam Kamus Bahasa
Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan
oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Adapun Prof. Dr.
Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan,
keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah,
tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban,
walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada
tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum)
telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban
menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Menurut Prof. Dr.
Notonagoro Kewajiban adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan
menjadi tugas yang harus dipenuhi oleh orang tersebut. Wajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
2.7 Pengertian
Pendidikan Kewiraan
1) Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan
sebagai cikal bakal darai PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam
tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan Negara melalui jalur pengajaran
khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan
Pendidikan Perwira Cadangan di PT.
Pasal 30 UUD 1945 dibentuk pada periode awal kemerdekaan
atau periode dimana bangsa Indonesia berjuang untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara
Republik Indonesia dari berbagai gangguan, baik dari dalam maupun dari luar Negara.
Peranan Pasal 30 UUD 1945 sangat penting pada saat itu. Sebab, di dalam salah
satu butir ayatnya disebutkan bahwa:
“ Tiap-tiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.”
Ayat tersebut
mengandung arti bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Setiap warga Negara, baik itu dari
kalangan militer maupun sipil memiliki hak serta kewajiban untuk membela Negara
Indonesia, menjaga kehormatan bangsa, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pada ayat selanjutnya
disebutkan :
“Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang”
Dalam ayat tersebut
mengandung arti bahwa segala hal yang dilakukan dalam rangka pembelaan Negara,
mempunyai peraturan dan dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini tertuang dalam
dalam Undang-undang yang telat dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah beserta
pihak yang terkait dan dalam pelaksanaannya harus diawasi secara baik dan
cermat.
Pengaturan dan
pengawasan ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya
dengan mengatasnamakan pembelaan Negara, sebab telah disebutkan dengan jelas
syarat-syarat tentang pembelaan Negara dalam undang-undang.
Setelah itu pasal 30 UUD 1945 mengalami amandemen
adalah sebagai berikut :
1)
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan Negara.
Makna yang terkandung: Berdasarkan pasal tersebut mempunyai
makna, bahwa warga Negara mempunyai hak atas keamanan yang dijamin oleh Negara
, namun mempunyai kewajiban pula terhadap Negara dengan ikut serta dalam upaya
pertahanan Negara dengan cara-cara tindak melanggar aturan hukum
(2)
Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
Makna yang terkandung: usaha pertahanan keamanan Negara
dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan
POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan
ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam,
pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan
memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai
kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat
atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi
terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan
atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan Negara baru
(3)
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.
Makna yang terkandung: Berkaitan dengan ayat 2 yang
menjelaskan mengenai pelaksanan sistem keamanan rakyat, TNI dan KNRI merupakan
kekuatan utama, TNI dan KNRI adalah tenaga professional yang telah dilatih dan
disiapkan secara khusus dalam pembelaan Negara. Didalam ayat 3 dijelaskan
penggolongan dari TNI itu sendiri terdiri dari angkatan darat yaitu semua
aparat TNI yang mempunyai tugas menangani keamanan di daratan, angkatan laut
yaitu semua aparat TNI yang menangani semua urusan pertahanan keamanan yang
berada di wilayah per airan dan sangat membutuhkan keahlian khusus yang
diperlukan untuk berada di air, angkatan udara yaitu aparat TNI yang mempunyai
tugas mempertahankan keamanan dari wilayah udara. Dan walaupun terjadi
pembagian jenis TNI di dalam pasal ini, tetap saja tugas utama seorang TNI
adalah mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan suatu
Negara, dan tetap di bantu oleh rakyat dari Negara itu sendiri.
(4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
Makna yang terkandung: POLRI bertugas untuk melindungi dan
mengayomi masyarakat dari segala kriminalitas yang ada , serta melayani
masyarakat seperti mengurus laporan ketika ada barang hilang atau orang yang
hilang, dan menegakkan hukum dengan mengenakan sanksi kepada orang orang yang
melanggar hukum di Indonesia
(5)
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal-hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Makna yang terkandung: meski TNI dan Polri berbeda dalam
struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing
keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta” , tugas TNI dan POLRI sama sama menjaga keamanan Negara
dan melindungi rakyat , syarat syarat keikutsertaan rakyat dalam usaha
pertahanan dan keamanan sudah diatur di undang undang 1945.
Dengan beberapa
penjabaran yang telah saya jabarkan, mengenai isi dan makna dari pasal 30 UUD
1945 ayat 1-5 ,adapun dasar hukum dan peraturan yang mewajibkan tentang wajib
bela Negara, tercantum dalam:
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang rakyat yang terlatih.
Oleh
karena itu, dengan adanya landasan hukum dan peraturan yang mewajibkan tentang
wajib bela Negara. kita selaku bagian dari warga Negara wajib melaksanakan
apa-apa yang telah tercantum dalam pasal 30 UUD 1945 yang perlu dengan baik
dimaknai dengan wawasan yang luas dan cerdas , memahami bela Negara dengan
bertindak sesuai sebagaimana mestinya yang tidak melanggar aturan
perundang-undangan.
2.3 Tujuan pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berdisiplin,
beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat
jasmani dan rohani.
Dan dalam UU 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. dengan adanya pendidikan nasional akan melahirkan unsur positif yakni
semangat menjadi warga Negara yang cinta akan bangsa (Nasionalisme) yang salah
satunya ikut serta dalam bela Negara.
Pembelaan Negara secara tegas diamanatkan oleh UUD 1945
pasal 27 ayat 3 “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan Negara.” Dengan penegasan ini maka keikut sertaan
rakyat (warga Negara) dalam bela Negara tidak bisa dihindari, kecuali menurut
ketentuan yang ditetapkan dalam UU. Namun demikian keterlibatan rakyat dalam
bela Negara sudah tentu tidak mesti dan tidak harus dengan cara mengangkat
senjata, tetapi melalui cara tertentu yang dapat dilakukan oleh masing-masing
warga Negara sesuai dengan kondisi dan yang dihadapi.
Keterlibatan rakyat dalam bela Negara pada dasarnya
merupakan bagian tidak terpisahkan dari usaha hankam Negara. Usaha hankam Negara itu mencakup pembentukan
dan penggunaan sumber daya buatan, prasarana fisik dan psikis bangsa dan Negara
serta mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa dan Negara, ialah
ipoleksosbudhankam.
Usaha hankam bagi
bangsa Indonesia, tidak diartikan sebagai keikutsertaan seluruh rakyat secara
aktif dalam sishankamrata dengan mempersenjatai rakyat secara pisik untuk
melakukan perlawanan pisik (perang) terhadap musuh. tetapi lebih merupakan
keikutsertaan rakyat dalam upaya hankam untuk mengatasi atau menghadapi ATHG)
melalui bidang pekerjaan (profesi) masing-masing. Dengan demikian pelaksanaan (keikutsertaan)
setiap warga Negara dalam usaha hankam, merupakan bagian dari pekerjaannya.
Perlu disadari bahwa keterlibatan rakyat dalam upaya
hankam tidak semata-mata karena amanat pasal 27 UUD 1945, tetapi sudah
dilakukan rakyat Indonesia sejak masa memperjuangkan berdirinya maupun
mempertahankan NKRI. Sejarah telah
mencatat bahwa kemerdekaan itu diperoleh bukan karena revolusi semata, tetapi
hasil perjuangan rakyat dan atas rahmat Tuhan YME.
Disisi lain sejarah juga memberi kesaksian, bahwa setiap
operasi penyelesaian gangguan keamanan, baik dari dalam maupun luar negeri
selalu melibatkan rakyat secara langsung.
Kondisi ini memberi petunjuk bahwa dalam usaha hankam Negara, tanpa
peran serta rakyat, gangguan keamanan tidak dapat diselesaikan dengan
tuntas. Bahkan sejarah juga mencatat
bahwa berhasilnya mempertahankan Negara proklamasi adalah :
- Karena peran seerta rakyat secara aktif tanpa pamrih
- Karena peran serta rakyat yang didasari semangat merdeka atau mati
- Karena peran serta rakyat berdasar keyakinan akan kemenangan dan kekuatan sendiri.
Visi pendidikan kewargaNegaraan di perguruan tinggi merupakan
sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi
guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia
Indonesia seutuhnya dan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.
Misi pendidikan kewargaNegaraan di perguruan tinggi
membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu
mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air
sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan
teknologi dan seni yang dimilikinya dengan rasa tanggung jawab serta memegang
teguh persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara.
Dengan berdasarkan visi
dan misi itu, maka tujuan pendidikan kewargaNegaraan secara umum adalah memupuk
kesadaran bela Negara dan berpikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa
dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia. Geostrategi
Indonesia didasari dengan:
- Kecintaan kepada tanah air.
- Kesadaran berbangsa dan bernegara.
- Memupuk rasa persatuan dan kesatuan.
- Keyakinan akan ketangguhan Pancasila.
- Rela berkorban demi bangsa dan Negara.
Untuk mendasari tujuan
tersebut, maka Direktur Jendral Pendidikan Tinggi memandang perlu
menyempurnakan Kurikulum Inti Pendidikan KewargaNegaraan/ Pendidikan Kewiraan
yang ditetapkan dengan keputusan Dirjen Dikti Nomor 151/DIKTI/Kep /2000,
menjadi kurikulum inti Pendidikan KewargaNegaraan. Kemudian sebagai keseragaman
terakhir tahun 2006, berdasarkan SK Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/KEP/2006
tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
di perguruan Tinggi, yang di dalamnya mencantumkan juga substansi kajian mata
kuliah Pendidikan KewargaNegaraan.
Melalui pendidikan
kewargaNegaraan, warga Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu
memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten cita-cita
dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Pendidikan kewargaNegaraan
diharapkan dapat menumbuhkan apresiasi kepada mahasiswa sebagai calon pemimpin
nasional di masa mendatang yang memiliki kemampuan sebagai berikut.
- Mampu menghayati dan mengimplementasikan filsafat Pancasila dan Konstitusi Negara Indonesia.
- Mampu memahami geopolitik dan geostrategi.
Mata kuliah pendidikan
kewargaNegaraan untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan
dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan Negara, serta
pendidikan bela Negara agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh
bangsa dan Negara. Pendidikan kewargaNegaraan di perguruan tinggi harus terus
menerus ditinggkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni
memiliki semangat juang dan kesadaran bela Negara yang tinggi sesuai bidang
profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Pendidikan
kewargaNegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis yang
meliputi pokok-poko bahasan mengenai: Filsafat Pancasila, Identitas Nasional, Negara
dan Konstitusi, Demokrasi Indonesia, Hak Asasi Manusia, Geopolitik dan
Geostrategi. Pokok bahasan ini sesuai dengan tuntutan zaman yang terus
berkembang.
Kompetensi secara singkat diartikan sebagai seperangkat
tindakan cerdas yang berkewenangan untuk menentukan sesuatu dengan penuh rasa
tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar mampu melaksanakan tugas
dalam bidang tertentu. Kompetensi lulusan pendidikan kewargaNegaraan adalah
seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga Negara
dalam hubungan dengan Negara dan memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan berNegara dengan menerapkan konsepsi Filsafat
Pancasila, menerapkan Konstitusi Negara dalam kehidupan sehari-hari serta
Geopolitik Indonesia dan Geostrategi Indonesia. Pendidikan kewargaNegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai filsafat hidup bangsa dan Negara.
- Berbudi pekerti kemanusiaan yang luhur serta berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan berNegara.
- Berjiwa nasionalisme yang kuat, mengutamakan persatuan dan kesatuan mengatasi kelompok dan seseorangan.
- Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara serta sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.
Dengan
dasar lima perilaku di atas dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang
diterapkan pada pendidikan kewargaNegaraan dimaksudkan untuk memperluas
cakrawala berpikir para mahasiswa sebagai warga Negara Indonesia sekaligus
sebagai pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatkan kesejahteraan
dan keamanan nasional.
Pendidikan kewiraan adalah pendidikan yang di dasari oleh
suatu pandangan yang bertujuan agar seorang individu mampu menarapkan,
mengamalkan, mengembangkan dasar rasa cinta dan bangga akan Negara, dan
berpegang teguh pada aturan aturan yang berlaku dalam Negara tersebut.
Pendidikan Kewiraan
dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional,
dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang
dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta
didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk
pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam
bentuk pendidikan kewiraan.
Perkembangan kurikulum
dan materi Pendidikan Kewarganegaraan:
2) Berdasarkan
UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan
Keamanan Negara ditentukan bahwa:
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
- Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
- Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga Negara).
- Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan KewargaNegaraan
- Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan
5) Kep.
Mendikbud tahun 1994, menentukan:
- Pendidikan KewargaNegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila
- Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa.
- Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti
- Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT
- Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
- Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
- Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK
- MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
- Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
a. Kurikulum
inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
- Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
- Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
- Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
- Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
- Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
c. Kurikulum
inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam
suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara
nasional
d. MPK
pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program
studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan KewargaNegaraan.
e. MPK
untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan KewargaNegaraan.
BAB III
PENUTUP
Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30
UUD 1945 adalah setiap warga Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib
ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan Negara nya, membela Negara
tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara
seperti TNI dan Polri, namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan
keamanan Negaranya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri
sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.
Pembelaan Negara dan bangsa harus kita lakukan dalam
keadaan apapun juga, terutama pada saat Negara terancam atau di lecehkan dan
mengalami penghinaan yang dilakukan warga Negaranya sendiri ataupun warga Negara
Bangsa lain.
Seperti kata pepatah
Kumbokarno dalam cerita pewayangan rama & sinta yaitu yang berbunyi: “RIGHT
OR WRONG IS MY COUNTRY” yang artinya: “BENAR ATAU SALAH ITU NEGARA KU”.
DAFTAR
PUSTAKA
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.slideshare.net/EkinandaAnggita/pentingnya-berbangsa-dan-berNegara 28 Mar 2015 17:12:02
GMT.
0 komentar:
Posting Komentar