Kamis, 02 April 2015

MAKNA PASAL 30 UNDANG-UNDANG DASAR 1945

KATA PENGANTAR


    Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan Rahmat, Hidayah dan Karunia-Nya sehingga Penulis dapat menyelesaikan Makalah tentang “Makna Pasal 30 Undang-undang Dasar 1945” ini.
     Makalah ini saya buat berdasarkan salah tugas Softkill yang diberikan oleh dosen Mata Kuliah Pend. Kewiraan & Kewarganegaraan, Bapak H. Moesadin Malik.,Ir.,M.Si. yang kami hormati. Adapun Tujuan dari penulisan Makalah ini diharapakan kelak kemudian dapat berguna dan bermanfaat untuk menambah informasi dan pengetahuan tentang Makna Pasal 30 Undang-undang Dasar 1945.
   Saya menyadari sepenuhnya bahwa dalam pembuatan makalah ini jauh dari sempurna, untuk itu saya mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata Saya ucapkan terimakasih dan mudah – mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan bagi pembaca serta dapat membantu rekan – rekan lainnya pada saat dimana masa yang akan datang.



Depok, 25 Maret 2015

                                                                                                                  Penyusun





DAFTAR ISI






BAB 1

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Setiap individu yang bernyawa, khususnya manusia baik secara pribadi maupun di dalam kehidupan bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Tanpa adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Namun terkadang antara hak dan kewajiban tak ayal sering menjadi pemicu adanya pertengkaran, untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk meminimalisirkan pertengkaran yang ada yang kini sering di sebut sebagai hukum. Adanya hukum tidak ada begitu saja didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat yang lebih memusatkan subyeknya terhadap berbagai aspek kehidupan.
Adanya hukum tidak terlepas dengan keberadaan pancasila khususnya di Negara Indonesia, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukkan  untuk memberikan pedoman bagi kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan ke dalam Undang-undang, Pasal-pasal dan lain sebagainya.
Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban serta disintergrasi atau perpecahan diatur pleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih dapat mengupas makna apa yang terkandung di dalam pasal tersebut serta sedikit penjabarannya makalah ini saya sampaikan agar mereka yang membacanya dapat sedikit menambah pengetahuannya.

1.2 Rumusan Masalah
  1.  Pengertian Hak dan Kewajiban?
  2. Pasal 30 Undang-undang Dasar beserta maknanya?
  3. Jelaskan tujuan pendidikan nasional?
  4. Jelaskan pengertian bela Negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan berNegara?
  5. Jelaskan tujuan pendidikan kewargaNegaraan diberikan diperguruan tinggi?
  6. Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari pendidikan KewargaNegaraan?
  7. Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan?

1.3 Tujuan Penulisan
     Makalah ini dibuat bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan KewargaNegaraan. Selain itu bertujuan memberikan penjabaran mengenai pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 dan makna yang terkandung didalamnya bagi setiap warga Negara.

1.4 Metode Pengumpulan Data
    Dalam makalah ini kami memperoleh data melalui buku dan internet. 





BAB II

PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban

Pengertian Hak
            Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Hak adalah segala sesuatu yang mutlak dimiliki oleh seseorang, bisa dipenuhi sesuai dengan keinginan orang tersebut. Hak sendiri dibagi menjadi 2 yaitu HAM  (Hak asasi manusia) yang dimiliki seorang sejak lahir seperti :
  1.          Hak asasi pribadi
  2.          Hak asasi  politik
  3.          Hak asasi hukum
  4.          Hak asasi ekonomi
  5.          Hak asasi peradilan
  6.          Hak asasi sosial dan budaya

Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Pengertian Kewajiban
            Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro Kewajiban adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan menjadi tugas yang harus dipenuhi oleh orang tersebut. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.


            Pasal 30 UUD 1945 dibentuk pada periode awal kemerdekaan atau periode dimana bangsa Indonesia berjuang untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara Republik Indonesia dari berbagai gangguan, baik dari dalam maupun dari luar Negara. Peranan Pasal 30 UUD 1945 sangat penting pada saat itu. Sebab, di dalam salah satu butir ayatnya disebutkan bahwa:
“ Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.”
Ayat tersebut mengandung arti bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Setiap warga Negara, baik itu dari kalangan militer maupun sipil memiliki hak serta kewajiban untuk membela Negara Indonesia, menjaga kehormatan bangsa, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada ayat selanjutnya disebutkan :
“Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”
Dalam ayat tersebut mengandung arti bahwa segala hal yang dilakukan dalam rangka pembelaan Negara, mempunyai peraturan dan dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini tertuang dalam dalam Undang-undang yang telat dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah beserta pihak yang terkait dan dalam pelaksanaannya harus diawasi secara baik dan cermat.
Pengaturan dan pengawasan ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya dengan mengatasnamakan pembelaan Negara, sebab telah disebutkan dengan jelas syarat-syarat tentang pembelaan Negara dalam undang-undang.
Setelah itu pasal 30 UUD 1945 mengalami amandemen adalah sebagai berikut :
1) Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Makna yang terkandung: Berdasarkan pasal tersebut mempunyai makna, bahwa warga Negara mempunyai hak atas keamanan yang dijamin oleh Negara , namun mempunyai kewajiban pula terhadap Negara dengan ikut serta dalam upaya pertahanan Negara dengan cara-cara tindak melanggar aturan hukum
(2) Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 
Makna yang terkandung: usaha pertahanan keamanan Negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan Negara baru
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.
Makna yang terkandung: Berkaitan dengan ayat 2 yang menjelaskan mengenai pelaksanan sistem keamanan rakyat, TNI dan KNRI merupakan kekuatan utama, TNI dan KNRI adalah tenaga professional yang telah dilatih dan disiapkan secara khusus dalam pembelaan Negara. Didalam ayat 3 dijelaskan penggolongan dari TNI itu sendiri terdiri dari angkatan darat yaitu semua aparat TNI yang mempunyai tugas menangani keamanan di daratan, angkatan laut yaitu semua aparat TNI yang menangani semua urusan pertahanan keamanan yang berada di wilayah per airan dan sangat membutuhkan keahlian khusus yang diperlukan untuk berada di air, angkatan udara yaitu aparat TNI yang mempunyai tugas mempertahankan keamanan dari wilayah udara. Dan walaupun terjadi pembagian jenis TNI di dalam pasal ini, tetap saja tugas utama seorang TNI adalah mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan suatu Negara, dan tetap di bantu oleh rakyat dari Negara itu sendiri.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Makna yang terkandung: POLRI bertugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari segala kriminalitas yang ada , serta melayani masyarakat seperti mengurus laporan ketika ada barang hilang atau orang yang hilang, dan menegakkan hukum dengan mengenakan sanksi kepada orang orang yang melanggar hukum di Indonesia
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Makna yang terkandung: meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” , tugas TNI dan POLRI sama sama menjaga keamanan Negara dan melindungi rakyat , syarat syarat keikutsertaan rakyat dalam usaha pertahanan dan keamanan sudah diatur di undang undang 1945.

Dengan beberapa penjabaran yang telah saya jabarkan, mengenai isi dan makna dari pasal 30 UUD 1945 ayat 1-5 ,adapun dasar hukum dan peraturan yang mewajibkan tentang wajib bela Negara, tercantum dalam:
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang rakyat yang terlatih.

Oleh karena itu, dengan adanya landasan hukum dan peraturan yang mewajibkan tentang wajib bela Negara. kita selaku bagian dari warga Negara wajib melaksanakan apa-apa yang telah tercantum dalam pasal 30 UUD 1945 yang perlu dengan baik dimaknai dengan wawasan yang luas dan cerdas , memahami bela Negara dengan bertindak sesuai sebagaimana mestinya yang tidak melanggar aturan perundang-undangan. 

2.3 Tujuan pendidikan Nasional 
Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
            Dan dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. dengan adanya pendidikan nasional akan melahirkan unsur positif yakni semangat menjadi warga Negara yang cinta akan bangsa (Nasionalisme) yang salah satunya ikut serta dalam bela Negara. 

            Pembelaan Negara secara tegas diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 27 ayat 3 “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya  pembelaan Negara.”  Dengan penegasan ini maka keikut sertaan rakyat (warga Negara) dalam bela Negara tidak bisa dihindari, kecuali menurut ketentuan yang ditetapkan dalam UU. Namun demikian keterlibatan rakyat dalam bela Negara sudah tentu tidak mesti dan tidak harus dengan cara mengangkat senjata, tetapi melalui cara tertentu yang dapat dilakukan oleh masing-masing warga Negara sesuai dengan kondisi dan yang dihadapi.
            Keterlibatan rakyat dalam bela Negara pada dasarnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari usaha hankam Negara.  Usaha hankam Negara itu mencakup pembentukan dan penggunaan sumber daya buatan, prasarana fisik dan psikis bangsa dan Negara serta mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa dan Negara, ialah ipoleksosbudhankam.
Usaha hankam bagi bangsa Indonesia, tidak diartikan sebagai keikutsertaan seluruh rakyat secara aktif dalam sishankamrata dengan mempersenjatai rakyat secara pisik untuk melakukan perlawanan pisik (perang) terhadap musuh. tetapi lebih merupakan keikutsertaan rakyat dalam upaya hankam untuk mengatasi atau menghadapi ATHG) melalui bidang pekerjaan (profesi) masing-masing.  Dengan demikian pelaksanaan (keikutsertaan) setiap warga Negara dalam usaha hankam, merupakan bagian dari pekerjaannya.
            Perlu disadari bahwa keterlibatan rakyat dalam upaya hankam tidak semata-mata karena amanat pasal 27 UUD 1945, tetapi sudah dilakukan rakyat Indonesia sejak masa memperjuangkan berdirinya maupun mempertahankan NKRI.  Sejarah telah mencatat bahwa kemerdekaan itu diperoleh bukan karena revolusi semata, tetapi hasil perjuangan rakyat dan atas rahmat Tuhan YME.
            Disisi lain sejarah juga memberi kesaksian, bahwa setiap operasi penyelesaian gangguan keamanan, baik dari dalam maupun luar negeri selalu melibatkan rakyat secara langsung.  Kondisi ini memberi petunjuk bahwa dalam usaha hankam Negara, tanpa peran serta rakyat, gangguan keamanan tidak dapat diselesaikan dengan tuntas.  Bahkan sejarah juga mencatat bahwa berhasilnya mempertahankan Negara proklamasi adalah :
  1. Karena peran seerta rakyat secara aktif tanpa pamrih
  2. Karena peran serta rakyat yang didasari semangat merdeka atau mati
  3. Karena peran serta rakyat berdasar keyakinan akan kemenangan dan kekuatan sendiri.

            Visi pendidikan kewargaNegaraan di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya dan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.
            Misi pendidikan kewargaNegaraan di perguruan tinggi membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni yang dimilikinya dengan rasa tanggung jawab serta memegang teguh persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara.
Dengan berdasarkan visi dan misi itu, maka tujuan pendidikan kewargaNegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela Negara dan berpikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia. Geostrategi Indonesia didasari dengan:
  1. Kecintaan kepada tanah air.
  2. Kesadaran berbangsa dan bernegara.
  3. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan.
  4. Keyakinan akan ketangguhan Pancasila.
  5. Rela berkorban demi bangsa dan Negara.

Untuk mendasari tujuan tersebut, maka Direktur Jendral Pendidikan Tinggi memandang perlu menyempurnakan Kurikulum Inti Pendidikan KewargaNegaraan/ Pendidikan Kewiraan yang ditetapkan dengan keputusan Dirjen Dikti Nomor 151/DIKTI/Kep /2000, menjadi kurikulum inti Pendidikan KewargaNegaraan. Kemudian sebagai keseragaman terakhir tahun 2006, berdasarkan SK Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/KEP/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di perguruan Tinggi, yang di dalamnya mencantumkan juga substansi kajian mata kuliah Pendidikan KewargaNegaraan.
Melalui pendidikan kewargaNegaraan, warga Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Pendidikan kewargaNegaraan diharapkan dapat menumbuhkan apresiasi kepada mahasiswa sebagai calon pemimpin nasional di masa mendatang yang memiliki kemampuan sebagai berikut.
  1. Mampu menghayati dan mengimplementasikan filsafat Pancasila dan Konstitusi Negara Indonesia.
  2. Mampu memahami geopolitik dan geostrategi.

Mata kuliah pendidikan kewargaNegaraan untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan Negara, serta pendidikan bela Negara agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara. Pendidikan kewargaNegaraan di perguruan tinggi harus terus menerus ditinggkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Pendidikan kewargaNegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis yang meliputi pokok-poko bahasan mengenai: Filsafat Pancasila, Identitas Nasional, Negara dan Konstitusi, Demokrasi Indonesia, Hak Asasi Manusia, Geopolitik dan Geostrategi. Pokok bahasan ini sesuai dengan tuntutan zaman yang terus berkembang.

     Kompetensi secara singkat diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas yang berkewenangan untuk menentukan sesuatu dengan penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar mampu melaksanakan tugas dalam bidang tertentu. Kompetensi lulusan pendidikan kewargaNegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga Negara dalam hubungan dengan Negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan berNegara dengan menerapkan konsepsi Filsafat Pancasila, menerapkan Konstitusi Negara dalam kehidupan sehari-hari serta Geopolitik Indonesia dan Geostrategi Indonesia. Pendidikan kewargaNegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai filsafat hidup bangsa dan Negara.
  2. Berbudi pekerti kemanusiaan yang luhur serta berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan berNegara.
  3. Berjiwa nasionalisme yang kuat, mengutamakan persatuan dan kesatuan mengatasi kelompok dan seseorangan.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara serta sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.

Dengan dasar lima perilaku di atas dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang diterapkan pada pendidikan kewargaNegaraan dimaksudkan untuk memperluas cakrawala berpikir para mahasiswa sebagai warga Negara Indonesia sekaligus sebagai pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional.

2.7 Pengertian Pendidikan Kewiraan
            Pendidikan kewiraan adalah pendidikan yang di dasari oleh suatu pandangan yang bertujuan agar seorang individu mampu menarapkan, mengamalkan, mengembangkan dasar rasa cinta dan bangga akan Negara, dan berpegang teguh pada aturan aturan yang berlaku dalam Negara tersebut.
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.

Perkembangan kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan:

1) Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan Negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT.

2) Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
  • Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
  • Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga Negara).
3) Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
  • Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan KewargaNegaraan
  • Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan
4) SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.

5) Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
  • Pendidikan KewargaNegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila
  • Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa.
6) Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
  • Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti
  • Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT
7) Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
  • Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
  • Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
8) Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
  • Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK
  • MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
  • Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
9) Kep. Mediknas No.232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum. Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:

a. Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
  • Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
  • Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
  • Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
  • Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
  • Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
b. MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

c. Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional

d. MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan KewargaNegaraan.

e. MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan KewargaNegaraan.






BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan  
            Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah setiap warga Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan Negara nya, membela Negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara seperti TNI dan Polri, namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan Negaranya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.

3.2 Saran
            Pembelaan Negara dan bangsa harus kita lakukan dalam keadaan apapun juga, terutama pada saat Negara terancam atau di lecehkan dan mengalami penghinaan yang dilakukan warga Negaranya sendiri ataupun warga Negara Bangsa lain.

0 komentar:

Posting Komentar